Senin, 24 Februari 2020

VIDEO Mesum Hubungan Badan Siswi SMA Parepare Tersebar di WhatsApp

VIDEO Mesum Hubungan Badan Siswi SMA Parepare Tersebar di WhatsApp


Cbdpoker, Situs cbdpoker, Link alternatif cbdpoker, Terungkap kronologi video mesum hubungan badan pasangan kekasih tersebar di WhatsApp (WA) di Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menangkap pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut yang tak lain adalah pacar korban.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, seorang pria menyebarkan video adegan hubungan badan dengan pacarnya karena diputus.

Adalah Sudirman, warga Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan yang merekam hubungan badan antara dia dan sang pacar.

Keduanya melakukan hubungan badan di rumah sang nenek yang sedang kosong.

Sudirman lalu membagikan video mesum itu melalui pesan WhatsApp ke 2 teman perempuan sang pacar.

"Dia berencana nemutuskan saya.

Saat ML saya memvideokan dan membagikan videonya ke dua teman pacar saya," kata Sudirman, Minggu (23/2/2020).

Sang pacar masih duduk di bangku kelas 1 SMA di salah satu sekolah ternama di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Sudirman mengaku Cbdpoker mengenal gadis yang menjadi pacarnya lewat Facebook (FB).

Sudirman ditangkap oleh Tim Crime Hunter, Unit Intel Polres Parepare, Sulawesi Selatan usai bersembunyi di Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

"Selain laporan video mesum dengan pacarnya, pelaku juga residivis kasus pencurian dengan 23 TKP di Parepare," ungkap Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal.

Polisi masih menginterogasi Sudirman dalam kasus video mesumnya. 

Terpisah, Muhsinin (24) warga Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sebelumnya juga ditangkap petugas Polres Pemalang.

Dia ditangkap karena telah menyebarkan video mesumnya ke media sosial, baik Facebook maupun status WhatsApp.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers release di Aula Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kabupaten Pemalang, nekat melakukan hal ini karena sakit hati telah diputuskan dan diduakan oleh mantan kekasihnya.

"Dari keterangan, tersangka menyebar video dan foto awal Januari 2020."

"Motifnya tersangka yaitu sakit hati karena diputuskan mantannya," ungkapnya.

AKBP Edy menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 "Barang bukti yang kami sita yaitu satu buah handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video," tambahnya.

Sementara itu, Muhsinin mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan gadis pujaannya.

"Mantan saya akan nikah dengan oranglain, terus saya diputus."

"Saya tidak terima, akhirnya saya share video hubungan intim di status WhatsApp, untuk foto saya share ke Facebook," katanya.

Ia mengungkapkan sudah lama menjalin hubungan dengan gadis pujaannya.
Namun wanita yang ia sayangi ternyata mengkhianatinya.

"Saya menyesal telah melakukan itu, saya menyebar karena emosi dan khilaf," tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar