Senin, 03 Februari 2020

7 Fakta Yang Terdapat Pada Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

7 Fakta Yang Terdapat Pada Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City



Duitbet, Situs duitbet, Link alternatif duitbet, Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus yang terungkap setelah adanya laporan anak hilang ke Polres Kota Depok, pada Rabu 22 Januari 2020 lalu.

Setelah ditelurusi, polisi berhasil menemukan anak tersebut di lantai 10 Tower Jasmine dan menemukan dua anak lainnya yang menjadi korban bisnis esek-esek tersebut.

Polisi berhasil mengamankan tiga korban JO (15), NA (15), dan AS (17). Kemudian, Polres Depok juga menetapkan enam tersangka AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Terdapat tujuh fakta dalam kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut:

1. Kronologi Terungkapnya Praktik Prostitusi Anak

Terungkapnya kasus prostitusi anak ini berawal dari Orang Tua korban yang kehilangan anaknya

Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan anak tersebut. Namun, saat ditelisik lebih lanjut rupanya anak malang tersebut menjadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur.

Polisi juga berhasil mengamankan dua anak lainnya di lantai 10 Tower Jasmine.

2. Dipaksa Layani Empat Pria Sehari

Kepada penyidik, ketiga korban anak di bawah umur itu mengaku diberi target melayani empat pria hidung belang per hari.

Ketiga korban penjualan anak di bawah umur itu pun harus mengikuti semua perintah muncikari. Bila menolak, mereka akan mengalami tindak kekerasan.

3. Alami Kekerasan Seksual

Para korban perdagangan anak di Apartemen Kalibata City mengaku beberapa kali mengalami kekerasan seksual. Bahkan, salah satu tersangka juga memaksa untuk menyetubuhi korban.

Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Sentosa, mengungkap pihaknya menemukan adanya penganiyaan kekerasan terhadap korban JO (15) yang dilakukan oleh MTG alias F, NA (15), AS (17) dengan cara korban disundut rokok, ditampar, digigit, ditonjok di bagian hidung, ditendang, dan didorong dengan lutut dengan posisi tangan diikat.

"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan tarif beragam," ujar Irwan.

4. Dijual dengan Tarif Beragam

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama Duitbet menjelaskan bahwa ketiga anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi di Apartemen Kalibata City dijual dengan tarif beragam.

Para pelaku menjajakan tubuh korban dengan tarif mulai Rp350 ribu hingga Rp900 ribu untuk berhubungan badan. Kemudian, uang tersebut juga harus dibagikan kepada korban, joki, hingga sewa apartemen.

"Para korban menyetorkan kepada pelaku Rp100 ribu, kemudian Rp50 ribu ke joki, dan sewa apartemen perharinya Rp350 ribu," tuturnya.

5. Korban Dijanjikan Banyak Uang

Ketiga anak dibawah umur pada awalnya mengalami kesulitan ekonomi saat bersekolah. Alhasil, ketiga korban tersebut harus putus sekolah dan tergiur dengan pekerjaan yang diiming-imingi bergaji besar.

"Iya rata-rata putus sekolah, karena faktor ekonomi juga. Mereka bosan, lari dari orangtuanya," kata Bastoni.

Bastoni menerangkan, para pelaku menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji yang besar. Sehingga korban pun tergiur.

"Memang secara umum bahwa korban-korban yang dieksploitasi ini, mereka diimingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga, walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi," tutur Bastoni.

6. Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait bisnis esek-esek yang telah melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.

Keenam pelaku yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

7. Peran Para Tersangka

Kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City ternyata telah berlangsung sejak September 2019. Bisnis esek-esek dengan mengeksploitasi anak di bawah umur ini melibatkan enam tersangka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

AS berperan mencekoki korban JO (15) dengan minuman keras. Ia juga merekam korban dalam keadaan tanpa busana dan memerintahkan pelaku lainnya MTG dan PTG untuk mengikat JO dan melakukan transaksi.

Sementara pelaku lainnya, NA berperan melakukan kekerasan terhadap korban JO dengan cara menggigit tangan, pundak, hidung, memukul bagian perut, menarik rambut, menendang, hingga melakukan transaksi dengan korban JO.

Sementara, MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan.

0 komentar:

Posting Komentar