Koma Dua Pekan, Remaja Perempuan Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Meninggal
Jumpapoker, Situs jumpapoker, Link alternatif jumpapoker, Remaja perempuan korban pelecehan seksual berinisial ZN (15) meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir setelah koma selama dua pekan dan tubuh penuh luka kekerasan.
Kasus pelecehan yang menimpa ZN terjadi pada akhir Januari 2020. Semua terungkap saat warga menemukan korban tergeletak di sebuah perkebunan di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Korban langsung dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat karena badannya dipenuhi lebam. Selain itu, ia mengalami patah pada tangan kanannya, luka di bagian belakang telinga kanan, serta ada bekas tusukan wajah sebelah kiri korban.
Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklanjutinya dengan olah TKP dan Jumpapoker mengejar pelaku. Akhirnya, pada awal Februari tersangka bernama Nanang (27) dan seorang remaja berinisial NN ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, kasus ini bermula saat NN meminta korban untuk bertemu. Keduanya kemudian pergi ke sebuah gubuk di kebun. Di sana, mereka bertemu dengan Nanang. Setelah berbincang beberapa saat, NN diminta Nanang membeli minuman keras.
Di saat kedua tersangka menikmati minuman keras, muncul ide untuk mencekoki korban dengan alkohol hingga kehilangan kesadaran. Akhirnya pelecehan seksual terjadi. Korban yang melakukan perlawanan membuat tersangka memukulinya dengan batang bambu.
Keesokan harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan. Korban sempat sadar setelah koma selama dua pekan, namun tidak mau diajak berkomunikasi. Setelah itu, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Rabu (12/2).
Sebelum dimakamkan, pihak keluarga setuju untuk mengautopsi korban dengan harapan para tersangka dihukum maksimal. "Tadinya rencana mau dimakamin. Tapi kita tadi minta untuk di autopsi terlebih dahulu,” kata kakak korban, Mega Arianti Syahrani di rumah duka, Jalan Baros Utama, Kota Cimahi.
Dari informasi yang dihimpun, korban akan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. Setelah rampung, korban akan dimakamkan di pemakaman umum Baros.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar