Kamis, 20 Februari 2020

Akibat Onani Di Jasad Korban Penjaga Kafe di Gresik Dituntut 15 Tahun Penjara

Akibat  Onani Di Jasad Korban Penjaga Kafe di Gresik Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumpapoker, Situs jumpapoker, Link alternatif jumpapoker, Shalahuddin Al Ayyubi diancam hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (18/2/2020). Terdakwa dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP.

Jaksa Budi Prakoso dari Kejari Gresik menganggap terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan yang didahului dengan pembunuhan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah mengambil barang berharga milik korban Hadryl Chairun Nisa'a.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar Jaksa Budi Prakoso saat membacakan berkas tuntutan.

Selama tuntutan dibacakan, pria asal Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, itu hanya bisa tertunduk lesu dihadap majelis hakim yang diketuai Eddy. Hakim pun menutup persidangan dan akan dilajutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

Usai persidangan, Jaksa menyampaikan, perbuatan terdakwa itu terjadi di dalam kafe penjara di wilayah Kecamatan Cerme pada September 2019 lalu. Mayat korban ditemukan di dekat pohon.

"Barang berharga milik korban diambil oleh terdakwa," ujar Budi Prakoso.

Bahkan, terdakwa saat itu ingin menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban. Cangkul, serbuk kopi sudah disiapkan untuk ditaburkan ke mayat perempuan itu.

Sayangnya upaya itu tidak berhasil. Karena lantai kafe tersebut sudah terpasang paving. Jumpapoker sehingga mayat korban dibiarkan di dekat pohon dan ditinggal pulang ke rumahnya.

Aparan kepolisian dengan cepat berhasil menangkap terdakwa dan mengungkap motif kejahatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya terdakwa telah membunuh korban warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme di dalam kafe yang sudah lama tutup.

Terdakwa mengakui perbuatannya saat di persidangan bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik. Kemudian terdakwa melakukan maaf onani di atas jasad korban dan harta korban dilucuti terdakwa

Bahkan terdakwa sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Prakoso, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dakwaan itu yakni Pasal 339 KUHP tentang pencurian setelah korban meninggal dan Pasal 365 ayat (3) KUHP yakni mengambil barang yang mengakibatkan korban tewas. (yud/han)

0 komentar:

Posting Komentar