Senin, 17 Februari 2020

Abg 13 Tahun Di Cabuli Dengan Modus Akan Di Berikan Pekerjaan Dan Gaji Yang Tinggi

Abg 13 Tahun Di Cabuli Dengan Modus Akan Di Berikan Pekerjaan Dan Gaji Yang Tinggi


Jumpapoker, Situs jumpapoker, Link alternatif jumpapoker, Perempuan belia berusia 13 tahun asal Kabupaten Bandung menjadi korban pelecehan seksual. Dia terbujuk rayuan Jaenudin (38) yang menawarinya pekerjaan dengan gaji Rp12,5 juta melalui akun media sosial palsu.

Peristiwa ini bermula saat korban mendapat pesan dari akun Facebook bernama Shinta tentang tawaran pekerjaan. Tawaran gaji yang tinggi, membuat korban tertarik meski ada syarat yang mengharuskan korban mengirimkan foto tanpa pakaian.

Pada 8 Februari 2020, korban diarahkan untuk bertemu dengan Jaenudin. Belakangan Jumpapoker diketahui bahwa akun Facebook Shinta adalah milik Jaenudin. Korban menolak. Namun ia diancam foto bugilnya akan disebarkan oleh Jaenudin.

Dengan rasa terpaksa dan takut, korban mendatangi Jaenudin di kawasan Babakan Siliwangi, Kecamatan Anjarsari, Kabupaten Bandung. Di tempat itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan. Aktivitas seksual ternyata direkam dan disebarkan di media sosial oleh Jaenudin.

Beberapa hari kemudian, informasi video tersebut sampai kepada orang tua korban. Korban pun akhirnya menceritakan peristiwa tersebut hingga keluarga melaporkannya ke Polresta Bandung pada 10 Februari 2020.

Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Satreskrim Polresta Bandung menangkap Jaenudin ditangkap di Kampung Ciburial, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabuapten Bandung Barat (KBB).

Menurut keterangan pelaku, ia menggunakan modus akun Facebook palsu dan bertindak sebagai penyalur pekerjaan. Sebelum kasus ini, pelaku mengaku pernah melakukan modus itu kepada satu korban lain.

"Kami akan melakukan pendalaman (kemungkinan) ada korban lain. Sejauh ini baru ada satu laporan," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2).

Jaenudin diancam dikenakan dua pasal mengenai UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun. "Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 81 serta Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Hendra lagi.

0 komentar:

Posting Komentar